RUWA JURAI– Sidang keempat pra peradilan Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi, menjadi sorotan publik setelah pihak Kejati Lampung memilih tidak menghadirkan saksi ahli. Sidang yang berlangsung pada Rabu, 3 Desember 2025, di Pengadilan Negeri Tanjung Karang ini praktis hanya mendengar keterangan saksi ahli dari pihak pemohon, memicu pertanyaan terkait strategi dan alasan Kejati Lampung dalam persidangan.
Saksi yang hadir dan menyaksikan jalannya persidangan, eks Dirut PT Wahana Raharja Ferdi Gusnan, mengungkapkan keheranannya. “Wah berani Kejati Lampung ini, enggak menghadirkan saksi lho,” ungkap Ferdi usai persidangan, menyoroti ketidakhadiran saksi ahli yang biasanya menjadi elemen penting dalam mendukung bukti dan argumentasi.
Dalam sidang keempat ini, pemohon menghadirkan dua saksi ahli yang memiliki kredibilitas tinggi. Pertama, Dian Puji Nugraha Simatupang, Ahli Keuangan Negara dari Universitas Indonesia, yang memberikan keterangan terkait analisis keuangan dan dugaan kerugian negara. Kedua, Akhyar Salmi, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, menyampaikan pandangan hukum dan interpretasi terkait pasal yang disangkakan kepada M. Hermawan Eriadi. Kedua ahli ini memaparkan temuan dan analisis mereka secara rinci kepada majelis hakim tunggal, Muhammad Hibrian.
Sementara itu, pihak Kejati Lampung memilih enggan memberikan komentar kepada media. Zahri, perwakilan Kejati Lampung, menyarankan agar publik dan awak media menghubungi langsung Penerangan Hukum (Penkum) Kejati untuk informasi lebih lanjut. Keputusan ini menimbulkan spekulasi mengenai strategi hukum yang diambil Kejati Lampung dalam menghadapi sidang pra peradilan ini.
Agenda sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Kamis, 4 Desember 2025, yang fokus pada mendengar kesimpulan dari kedua belah pihak. Sidang ini dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 10.00 hingga 11.00 WIB di PN Tanjung Karang. Publik menunggu dengan antusias bagaimana majelis hakim akan menilai bukti dan keterangan saksi ahli, serta bagaimana kesimpulan ini dapat mempengaruhi kelanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama Dirut PT LEB tersebut.
Persidangan pra peradilan ini menjadi perhatian banyak pihak karena menyangkut dugaan kerugian negara dan penerapan pasal tindak pidana korupsi, serta menyoroti transparansi dan kelengkapan bukti dari pihak penuntut. Kehadiran saksi ahli dari pihak pemohon diyakini menjadi faktor kunci dalam menilai apakah prosedur hukum telah dijalankan secara tepat dan adil.
Dengan agenda kesimpulan yang akan digelar esok hari, publik dan media masih menantikan pernyataan resmi dari Kejati Lampung serta kemungkinan langkah hukum selanjutnya yang akan diambil oleh tim kuasa hukum M. Hermawan Eriadi. Sidang ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjadi tolok ukur dalam menangani kasus serupa di masa depan.***


