• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontributor
  • Kontak
  • Iklan & Kerjasama
Monday, May 11, 2026
Ruwajurainews.com
  • Budaya & Pariwisata
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung Raya
  • Opini & Suara Publik
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Lainnya
    • Foto & Video
    • Lifestyle & Hiburan
    • Olahraga Lampung
    • Pemerintahan & Politik
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
Ruwajurainews.com
No Result
View All Result

Sidang Pra Peradilan Dirut PT LEB: Kejati Lampung Tidak Hadirkan Saksi Ahli, Publik Ramai Soroti

by Panglima Bumi
December 3, 2025
in Hukum & Kriminal

RUWA JURAI– Sidang keempat pra peradilan Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi, menjadi sorotan publik setelah pihak Kejati Lampung memilih tidak menghadirkan saksi ahli. Sidang yang berlangsung pada Rabu, 3 Desember 2025, di Pengadilan Negeri Tanjung Karang ini praktis hanya mendengar keterangan saksi ahli dari pihak pemohon, memicu pertanyaan terkait strategi dan alasan Kejati Lampung dalam persidangan.

Saksi yang hadir dan menyaksikan jalannya persidangan, eks Dirut PT Wahana Raharja Ferdi Gusnan, mengungkapkan keheranannya. “Wah berani Kejati Lampung ini, enggak menghadirkan saksi lho,” ungkap Ferdi usai persidangan, menyoroti ketidakhadiran saksi ahli yang biasanya menjadi elemen penting dalam mendukung bukti dan argumentasi.

Dalam sidang keempat ini, pemohon menghadirkan dua saksi ahli yang memiliki kredibilitas tinggi. Pertama, Dian Puji Nugraha Simatupang, Ahli Keuangan Negara dari Universitas Indonesia, yang memberikan keterangan terkait analisis keuangan dan dugaan kerugian negara. Kedua, Akhyar Salmi, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, menyampaikan pandangan hukum dan interpretasi terkait pasal yang disangkakan kepada M. Hermawan Eriadi. Kedua ahli ini memaparkan temuan dan analisis mereka secara rinci kepada majelis hakim tunggal, Muhammad Hibrian.

Berita Terkait

Pemeriksaan BPK di Bandar Lampung, Hibah SMA Siger Jadi Pintu Sorotan Keuangan Daerah

Arinal Tak Muncul di Sidang, Dugaan Belum Teken BAP Jadi Perbincangan

Sementara itu, pihak Kejati Lampung memilih enggan memberikan komentar kepada media. Zahri, perwakilan Kejati Lampung, menyarankan agar publik dan awak media menghubungi langsung Penerangan Hukum (Penkum) Kejati untuk informasi lebih lanjut. Keputusan ini menimbulkan spekulasi mengenai strategi hukum yang diambil Kejati Lampung dalam menghadapi sidang pra peradilan ini.

Agenda sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Kamis, 4 Desember 2025, yang fokus pada mendengar kesimpulan dari kedua belah pihak. Sidang ini dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 10.00 hingga 11.00 WIB di PN Tanjung Karang. Publik menunggu dengan antusias bagaimana majelis hakim akan menilai bukti dan keterangan saksi ahli, serta bagaimana kesimpulan ini dapat mempengaruhi kelanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama Dirut PT LEB tersebut.

Persidangan pra peradilan ini menjadi perhatian banyak pihak karena menyangkut dugaan kerugian negara dan penerapan pasal tindak pidana korupsi, serta menyoroti transparansi dan kelengkapan bukti dari pihak penuntut. Kehadiran saksi ahli dari pihak pemohon diyakini menjadi faktor kunci dalam menilai apakah prosedur hukum telah dijalankan secara tepat dan adil.

Dengan agenda kesimpulan yang akan digelar esok hari, publik dan media masih menantikan pernyataan resmi dari Kejati Lampung serta kemungkinan langkah hukum selanjutnya yang akan diambil oleh tim kuasa hukum M. Hermawan Eriadi. Sidang ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjadi tolok ukur dalam menangani kasus serupa di masa depan.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Akhyar SalmiDian Puji Nugraha Simatupangdirut PT LEBeks Dirut Wahana Raharjahukum tipikorKejati LampungpersidanganPN Tanjung Karangpra peradilansaksi ahli
ShareTweetSendShare

Search

No Result
View All Result

Recent News

SPMB 2026 Lampung Diperkuat Aturan KK, Domisili, dan Verifikasi Ketat

SPMB 2026 Lampung Diperkuat Aturan KK, Domisili, dan Verifikasi Ketat

May 11, 2026
Sosialisasi Kebangsaan di Lampung Soroti Penyebaran Radikalisme Lewat Media Sosial

Sosialisasi Kebangsaan di Lampung Soroti Penyebaran Radikalisme Lewat Media Sosial

May 11, 2026
BOSDA Rp9,5 Miliar Belum Tersalurkan, Publik Pertanyakan Tata Kelola Anggaran Pemkot

BOSDA Rp9,5 Miliar Belum Tersalurkan, Publik Pertanyakan Tata Kelola Anggaran Pemkot

May 11, 2026

Recent News

  • SPMB 2026 Lampung Diperkuat Aturan KK, Domisili, dan Verifikasi Ketat
  • Sosialisasi Kebangsaan di Lampung Soroti Penyebaran Radikalisme Lewat Media Sosial
  • BOSDA Rp9,5 Miliar Belum Tersalurkan, Publik Pertanyakan Tata Kelola Anggaran Pemkot
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontributor
  • Kontak
  • Iklan & Kerjasama

© 2025 - Ruwajurainews.com

No Result
View All Result
  • Budaya & Pariwisata
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung Raya
  • Opini & Suara Publik
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Lainnya
    • Foto & Video
    • Lifestyle & Hiburan
    • Olahraga Lampung
    • Pemerintahan & Politik
    • Pendidikan & Kesehatan

© 2025 - Ruwajurainews.com