• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontributor
  • Kontak
  • Iklan & Kerjasama
Monday, May 11, 2026
Ruwajurainews.com
  • Budaya & Pariwisata
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung Raya
  • Opini & Suara Publik
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Lainnya
    • Foto & Video
    • Lifestyle & Hiburan
    • Olahraga Lampung
    • Pemerintahan & Politik
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
Ruwajurainews.com
No Result
View All Result

Bongkar Bangunan Usaha Rakyat, Pemkot Bandar Lampung Dituding Tebang Pilih

by Panglima Bumi
January 20, 2026
in Lampung Raya

RUWA JURAI- Kebijakan Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam membongkar bangunan permanen tempat usaha las karbit di Jalan AMD, Kecamatan Telukbetung Barat, menuai kritik tajam. Langkah yang diklaim sebagai upaya pengamanan aset daerah itu dinilai tebang pilih dan tidak menyentuh persoalan aset strategis lain yang diduga dikelola pihak tertentu.

Pembongkaran bangunan tersebut dilakukan Satgas Mitigasi Bencana bersama Camat Telukbetung Barat Angga Dwiyansyah pada Senin, 19 Januari 2026. Pemerintah kota menyebut tindakan itu sebagai bagian dari penertiban dan pengamanan aset milik Pemkot Bandar Lampung.

Namun, kebijakan itu justru memantik reaksi keras dari Sekretaris Jenderal DPP Laskar Lampung Indonesia, Panji Nugraha AB, yang dikenal dengan nama Padang Ratu.

Berita Terkait

SPMB 2026 Lampung Diperkuat Aturan KK, Domisili, dan Verifikasi Ketat

Sosialisasi Kebangsaan di Lampung Soroti Penyebaran Radikalisme Lewat Media Sosial

Kritik Laskar Lampung terhadap kebijakan pembongkaran

Panji menilai keseriusan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dalam mengamankan aset daerah terkesan tidak konsisten. Ia menyebut, pembongkaran bangunan las karbit yang dikelola masyarakat kecil menunjukkan keberanian pemerintah kota, tetapi tidak diimbangi sikap tegas terhadap pihak-pihak lain yang diduga memanfaatkan aset negara.

“Dengan rakyat kecil berani melakukan pembongkaran. Tapi untuk yayasan tertentu justru dibiarkan menggunakan aset negara. Ini jelas kebijakan yang timpang dan sarat conflict of interest,” kata Panji, Selasa, 20 Januari 2026.

Ia menyoroti penggunaan aset negara oleh Yayasan Siger Prakarsa Bunda yang pengurusnya disebut-sebut memiliki kedekatan dengan lingkar kekuasaan. Menurut Panji, hingga kini tidak terlihat langkah konkret pemerintah kota dalam menertibkan penggunaan aset tersebut.

Sorotan terhadap pengelolaan aset strategis Pemkot

Panji juga membandingkan pembongkaran bangunan las karbit di Telukbetung Barat dengan polemik aset pendidikan di SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 Kota Bandar Lampung. Kedua aset tersebut, kata dia, hingga kini belum menunjukkan kejelasan penyelesaian meski sudah lama menjadi sorotan publik.

“Kalau memang komitmennya pengamanan aset, seharusnya semua diperlakukan sama. Jangan yang lemah ditekan, sementara yang kuat dibiarkan,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan pengamanan aset yang dilakukan secara selektif justru berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Publik menanti konsistensi dan transparansi

Kritik dari Laskar Lampung menambah panjang daftar sorotan terhadap kebijakan Wali Kota Eva Dwiana, khususnya dalam pengelolaan dan pengamanan aset daerah. Masyarakat kini menunggu apakah Pemkot Bandar Lampung akan menunjukkan konsistensi dengan menertibkan seluruh aset bermasalah secara adil dan transparan.

Jika tidak, kebijakan pembongkaran bangunan seperti kasus las karbit di Telukbetung Barat dikhawatirkan hanya akan memperlebar jurang ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah kota.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: aset Pemkot Bandar LampungEva Dwianalas karbit Bandar LampungLaskar Lampungpembongkaran bangunan
ShareTweetSendShare

Search

No Result
View All Result

Recent News

SPMB 2026 Lampung Diperkuat Aturan KK, Domisili, dan Verifikasi Ketat

SPMB 2026 Lampung Diperkuat Aturan KK, Domisili, dan Verifikasi Ketat

May 11, 2026
Sosialisasi Kebangsaan di Lampung Soroti Penyebaran Radikalisme Lewat Media Sosial

Sosialisasi Kebangsaan di Lampung Soroti Penyebaran Radikalisme Lewat Media Sosial

May 11, 2026
BOSDA Rp9,5 Miliar Belum Tersalurkan, Publik Pertanyakan Tata Kelola Anggaran Pemkot

BOSDA Rp9,5 Miliar Belum Tersalurkan, Publik Pertanyakan Tata Kelola Anggaran Pemkot

May 11, 2026

Recent News

  • SPMB 2026 Lampung Diperkuat Aturan KK, Domisili, dan Verifikasi Ketat
  • Sosialisasi Kebangsaan di Lampung Soroti Penyebaran Radikalisme Lewat Media Sosial
  • BOSDA Rp9,5 Miliar Belum Tersalurkan, Publik Pertanyakan Tata Kelola Anggaran Pemkot
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontributor
  • Kontak
  • Iklan & Kerjasama

© 2025 - Ruwajurainews.com

No Result
View All Result
  • Budaya & Pariwisata
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung Raya
  • Opini & Suara Publik
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Lainnya
    • Foto & Video
    • Lifestyle & Hiburan
    • Olahraga Lampung
    • Pemerintahan & Politik
    • Pendidikan & Kesehatan

© 2025 - Ruwajurainews.com