RUWA JURAI- Kasus dugaan penyalahgunaan aset negara untuk penyelenggaraan pendidikan di SMA Swasta Siger kembali mencuat ke permukaan. Setelah beberapa bulan berlalu, publik kini diguncang oleh laporan resmi yang dilayangkan penggiat publik Abdullah Sani ke Polda Lampung pada September 2025 lalu. Laporan itu tidak hanya menyoroti administrasi sekolah, tetapi juga membuka kembali sederet peringatan yang sebelumnya telah disampaikan DPRD Provinsi Lampung kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Dalam laporan yang dihimpun dari berbagai sumber, termasuk LE News.id dan Axelerasi.id, kasus ini berawal dari pembukaan penerimaan murid baru di sekolah Siger pada 9–10 Juli 2025. Saat itu, DPRD Provinsi Lampung sudah sempat mengingatkan Wali Kota Eva Dwiana dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, terkait belum jelasnya status administrasi pinjam pakai aset negara yang digunakan untuk kegiatan pendidikan di sekolah tersebut.
Fakta yang lebih mengejutkan kemudian terungkap, bahwa SMA Swasta Siger ternyata beroperasi di atas aset pemerintah kota tanpa izin yang sah dari Pemerintah Provinsi Lampung. Bahkan, sekolah ini disebut-sebut milik pribadi Dr. Khaidarmansyah, seorang tokoh yang diduga memiliki kedekatan dengan pihak tertentu di Pemkot Bandar Lampung.
Andika Wibawa, jurnalis dari LE News.id, sudah lebih dulu mengangkat isu ini pada 11 Juli 2025. Ia menyoroti potensi pelanggaran regulasi perlindungan anak karena sekolah tersebut tidak memiliki legalitas operasional yang jelas. “Jangan sampai anak-anak sudah sekolah, tapi ijazahnya tidak bisa diterbitkan. Itu merugikan hak mereka,” ujar Andika.
Tak hanya kalangan media, para politisi juga ikut angkat bicara. Ketua DPW PKS Lampung, Ade Utami Ibnu, menilai Pemkot Bandar Lampung dan DPRD Kota telah bertindak tidak adil dalam kebijakan pendidikan. Menurutnya, jika memang tujuannya untuk membantu warga pra-sejahtera, seharusnya pemerintah bisa menyalurkan dana ke sekolah swasta yang sudah ada. “Masih banyak sekolah swasta di Bandar Lampung yang kekurangan murid dan guru. Kebijakan Pemkot harusnya memperhatikan keadilan bagi semua pihak,” ujarnya pada 14 Juli 2025.
Ia juga menambahkan bahwa Pemkot justru tampak terburu-buru membuka sekolah baru tanpa izin resmi. Padahal, berdasarkan regulasi, setiap lembaga pendidikan baru harus memiliki izin operasional, serta aset berupa tanah dan bangunan atas nama yayasan, bukan atas nama pribadi atau pemerintah daerah.
Hal serupa ditegaskan oleh Thomas Americo, pejabat Disdikbud Provinsi Lampung, yang menyatakan bahwa hingga kini SMA Siger belum menyerahkan dokumen administrasi yang diperlukan untuk izin operasional. Pernyataan tersebut diperkuat oleh pengakuan pegawai bidang pelayanan SMA Disdikbud Bandar Lampung, Danny Waluyo Jati, yang mengatakan bahwa izin baru bisa dikeluarkan jika sekolah telah memenuhi semua persyaratan administratif dari provinsi.
Namun, di sisi lain, Wali Kota Eva Dwiana justru mengungkap melalui akun Instagram resminya bahwa gedung SMA Siger memanfaatkan alih fungsi terminal panjang menjadi area sekolah. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah aset negara tersebut akan berpindah tangan menjadi milik yayasan yang diketuai Khaidarmansyah?
Publik menilai langkah Pemkot Bandar Lampung terkesan menutup mata terhadap aturan hukum. DPRD Provinsi Lampung pun merasa diabaikan setelah beberapa kali mengingatkan agar Pemkot dan DPRD Kota berhati-hati dalam mengelola aset publik untuk kepentingan pendidikan.
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Jika benar terjadi penyalahgunaan aset negara dan pelanggaran izin operasional, maka dapat dipastikan akan muncul konsekuensi hukum yang serius bagi para pihak terkait, termasuk Wali Kota Eva Dwiana dan Kepala Disdikbud Kota Bandar Lampung Eka Afriana.
Bagi para pemerhati pendidikan, kasus SMA Siger menjadi cerminan bagaimana kebijakan yang tidak transparan bisa merugikan anak-anak, guru, dan lembaga pendidikan lain. Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum, termasuk Polda Lampung dan Kejaksaan, untuk memastikan bahwa dunia pendidikan di Bandar Lampung tetap berjalan di jalur yang bersih dan berkeadilan.***


