RUWA JURAI- Kebijakan anggaran Pemerintah Kota Bandar Lampung di bawah kepemimpinan Wali Kota Eva Dwiana menuai sorotan tajam. Sejumlah alokasi dana hibah bernilai besar dinilai lebih berpihak pada institusi tertentu, sementara sektor pendidikan dan kesehatan justru menerima porsi anggaran yang lebih kecil.
Pada awal periode kedua kepemimpinan Eva Dwiana, pola penganggaran Pemkot Bandar Lampung menjadi perbincangan luas di ruang publik. Tidak hanya di kalangan pengamat kebijakan dan legislatif, kritik juga bermunculan di media sosial. Kebijakan fiskal yang diambil dianggap kontraproduktif terhadap program unggulan yang selama ini digaungkan, terutama pendidikan dan kesehatan.
Sorotan utama tertuju pada besarnya dana hibah yang dialokasikan kepada lembaga-lembaga di luar struktur vertikal Pemkot Bandar Lampung. Salah satu yang paling menyita perhatian adalah hibah sebesar Rp25 miliar untuk pembangunan Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Bandar Lampung yang diresmikan pada 14 Mei 2024. Bawaslu merupakan lembaga independen di bawah Bawaslu RI, dengan fungsi utama pengawasan pemilu, bukan perangkat daerah kota.
Kontroversi semakin menguat karena pemberian hibah tersebut terjadi dalam konteks politik yang sensitif. Pada Pemilu Februari 2024, anak dari Herman HN—suami Eva Dwiana—maju sebagai calon anggota DPR RI dan berkampanye di wilayah Bandar Lampung. Kondisi ini memicu skeptisisme publik terhadap netralitas dan urgensi kebijakan hibah tersebut.
Tak berhenti di situ, pada Januari 2025 Pemkot Bandar Lampung juga menyerahkan lahan seluas satu hektare di kawasan Kemiling kepada Polda Lampung untuk pembangunan fasilitas kepolisian. Jika merujuk harga pasar tanah sekitar Rp750 ribu per meter persegi, nilai hibah tersebut diperkirakan mencapai Rp7,5 miliar. Langkah ini kembali memunculkan pertanyaan publik tentang prioritas penggunaan anggaran daerah.
Rencana hibah paling besar bahkan diarahkan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung, dengan nilai mencapai Rp60 miliar untuk pembangunan gedung. Padahal Kejati merupakan instansi vertikal di bawah Kejaksaan Agung dan secara struktural bukan tanggung jawab Pemkot Bandar Lampung. Di sisi lain, kondisi fiskal daerah tercatat mengalami defisit, sementara kebutuhan dasar masyarakat masih belum sepenuhnya terpenuhi.
Perbandingan anggaran semakin kontras ketika data sektor kesehatan dan pendidikan dibuka. Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung hanya memperoleh anggaran sekitar Rp50 miliar, yang sebagian besar digunakan untuk menutup tunggakan P2KM dan pembayaran BPJS. Untuk pendidikan, dana BOSDA tahun 2025 hanya sebesar Rp6,5 miliar, angka yang dinilai tidak cukup untuk mendukung program pendidikan gratis tingkat SMP.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, secara terbuka mengkritik kondisi tersebut.
“Anggaran kesehatan dan pendidikan ini sangat terbatas, sementara dana hibah justru nilainya lebih besar. Ini tentu harus dievaluasi karena menyangkut kepentingan dasar masyarakat,” ujar Asroni dalam rapat pembahasan anggaran, 22 November 2025.
Pemkot Bandar Lampung melalui Plt Kepala Baperida, Dini Purnamawaty, telah memberikan klarifikasi bahwa pemberian hibah kepada instansi vertikal diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewenangan mendukung lembaga pusat di daerah sepanjang sesuai regulasi.
Meski demikian, DPRD mengungkap bahwa proses penganggaran hibah, khususnya untuk Kejati Lampung, dinilai minim koordinasi. Kondisi ini memperkuat tuntutan agar Pemkot lebih transparan dan mengedepankan kajian akademik dalam menyusun kebijakan fiskal.
Pola anggaran yang dinilai timpang ini memunculkan kekhawatiran publik akan arah prioritas pembangunan Kota Bandar Lampung. Di tengah keterbatasan anggaran dan kebutuhan dasar masyarakat yang mendesak, kebijakan hibah bernilai besar dianggap berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak pendidikan dan kesehatan warga.***


