• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontributor
  • Kontak
  • Iklan & Kerjasama
Monday, May 11, 2026
Ruwajurainews.com
  • Budaya & Pariwisata
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung Raya
  • Opini & Suara Publik
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Lainnya
    • Foto & Video
    • Lifestyle & Hiburan
    • Olahraga Lampung
    • Pemerintahan & Politik
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
Ruwajurainews.com
No Result
View All Result

Kejati Lampung Bikin Penasaran! Saksi Ahli Belum Ditentukan, Netizen Ramal Potensi Penahanan Baru untuk Dirut PT LEB

by Panglima Bumi
December 3, 2025
in Lampung Raya

RUWA JURAI – Sidang pra peradilan Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi, makin seru dan penuh teka-teki. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung hingga Selasa, 2 Desember 2025, belum menentukan saksi ahli yang akan dihadirkan pada sidang keempat yang dijadwalkan Rabu, 3 Desember 2025. Padahal agenda inti sidang ini adalah mendengarkan keterangan para ahli untuk menguatkan argumen masing-masing pihak.

Dalam persidangan, perwakilan Kejati Lampung hanya menegaskan kepada Hakim Tunggal Muhammad Hibrian bahwa mereka masih akan berkoordinasi soal saksi ahli. “Kami masih akan berkoordinasi,” ujar pihak Kejati. Fakta ini ternyata bukan pertama kali terjadi; pada Senin, 1 Desember 2025, Kejati juga memberi jawaban serupa ketika majelis menanyakan hal yang sama.

Sikap Kejati yang terlihat lamban dan belum menentukan saksi ahli langsung menarik perhatian publik dan netizen. Banyak yang mempertanyakan apakah Kejati sengaja merahasiakan identitas saksi ahli atau justru menunjukkan sikap bahwa sidang pra peradilan ini bukan menjadi fokus utama bagi mereka. Seorang pengamat kasus PT LEB yang enggan disebut identitasnya menyebutkan, “Kalau pun pemohon memenangkan gugatan, kemungkinan Kejati akan kembali menersangkakan M. Hermawan dengan tuduhan yang berbeda. Polanya sudah terlihat dari gelagat mereka sejak sidang ketiga.”

Berita Terkait

SPMB 2026 Lampung Diperkuat Aturan KK, Domisili, dan Verifikasi Ketat

Sosialisasi Kebangsaan di Lampung Soroti Penyebaran Radikalisme Lewat Media Sosial

Sementara itu, pihak pemohon justru siap dengan strategi yang lebih matang. Mereka akan menghadirkan dua saksi ahli yang kompeten, yakni Dian Puji Nugraha Simatupang, ahli Keuangan Negara Universitas Indonesia, dan Akhyar Salmi, pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia. Kehadiran kedua saksi ini diharapkan bisa memperkuat argumen pemohon terkait dugaan kerugian negara dan keabsahan penetapan tersangka.

Tak hanya itu, kuasa hukum M. Hermawan, Riki Martim, menyoroti berkas-berkas yang diajukan Kejati Lampung. Menurutnya, banyak dokumen yang tidak lengkap dan acak, sehingga menyulitkan pihak kuasa hukum untuk menelusuri bukti-bukti yang ada. “Kita mau melihat alat bukti tentang kerugian negara, tapi ternyata berkas yang ditampilkan tidak semuanya lengkap. Ada yang dari halaman 1 ke halaman 11 kemudian lompat ke halaman 108 ke halaman 109 kemudian lompat ke halaman 116,” ujarnya pasca-persidangan sekitar pukul 10.45 WIB.

Ketidaklengkapan ini memicu potensi keberatan pada sidang keempat. Riki menegaskan, jika Kejati Lampung masih belum melengkapi berkas pembuktian, pihaknya akan bersikap tegas dengan melayangkan keberatan ke majelis. Situasi ini semakin menambah ketegangan sidang, sekaligus membuka ruang bagi spekulasi netizen soal kemungkinan penahanan ulang terhadap Hermawan dengan tuduhan baru.

Kejati Lampung sendiri tidak bisa dimintai klarifikasi karena langsung meninggalkan Pengadilan Negeri Tanjung Karang pasca-persidangan. Hingga berita ini ditulis, publik dan pengamat hukum masih menunggu langkah selanjutnya dari Kejati, terutama terkait saksi ahli dan kelengkapan berkas yang menjadi inti dari persidangan pra peradilan ini.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Dana PI 10%hukum tipikorkasus korupsiKejati LampungKerugian NegaraM Hermawan Eriadipenahanan barupra peradilanPT LEBsaksi ahli
ShareTweetSendShare

Search

No Result
View All Result

Recent News

SPMB 2026 Lampung Diperkuat Aturan KK, Domisili, dan Verifikasi Ketat

SPMB 2026 Lampung Diperkuat Aturan KK, Domisili, dan Verifikasi Ketat

May 11, 2026
Sosialisasi Kebangsaan di Lampung Soroti Penyebaran Radikalisme Lewat Media Sosial

Sosialisasi Kebangsaan di Lampung Soroti Penyebaran Radikalisme Lewat Media Sosial

May 11, 2026
BOSDA Rp9,5 Miliar Belum Tersalurkan, Publik Pertanyakan Tata Kelola Anggaran Pemkot

BOSDA Rp9,5 Miliar Belum Tersalurkan, Publik Pertanyakan Tata Kelola Anggaran Pemkot

May 11, 2026

Recent News

  • SPMB 2026 Lampung Diperkuat Aturan KK, Domisili, dan Verifikasi Ketat
  • Sosialisasi Kebangsaan di Lampung Soroti Penyebaran Radikalisme Lewat Media Sosial
  • BOSDA Rp9,5 Miliar Belum Tersalurkan, Publik Pertanyakan Tata Kelola Anggaran Pemkot
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontributor
  • Kontak
  • Iklan & Kerjasama

© 2025 - Ruwajurainews.com

No Result
View All Result
  • Budaya & Pariwisata
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Lampung Raya
  • Opini & Suara Publik
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Lainnya
    • Foto & Video
    • Lifestyle & Hiburan
    • Olahraga Lampung
    • Pemerintahan & Politik
    • Pendidikan & Kesehatan

© 2025 - Ruwajurainews.com