RUWA JURAI- Penyelenggaraan SMA Swasta Siger di Kota Bandar Lampung kini berada dalam sorotan serius DPRD dan aparat penegak hukum. Sekolah tersebut terindikasi lahir dari kebijakan tanpa kajian akademik yang matang dan saat ini menjadi objek penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung sejak awal November 2025. Kasus ini menyeret nama pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung dan memunculkan kekhawatiran luas terkait tata kelola pendidikan serta perlindungan hak peserta didik.
Sejumlah indikasi pelanggaran mencuat ke publik. Selain belum mengantongi izin operasional pada tahun ajaran 2025, SMA Siger juga telah menjalankan kegiatan belajar mengajar dengan jumlah siswa lebih dari 90 orang, meski belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kondisi ini memunculkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan berpotensi bersinggungan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya terkait kepastian hak pendidikan dan masa depan peserta didik.
Kontroversi semakin menguat karena sekolah tersebut diketahui berada di bawah yayasan yang didirikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, yang merupakan saudari kembar Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana. Dalam pernyataan publik menjelang penerimaan siswa baru, Eva Dwiana sempat menyampaikan bahwa Pemerintah Kota akan menanggung biaya operasional SMA Siger. Pernyataan ini dinilai berpotensi bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2022 tentang mekanisme penganggaran dan dana hibah.
Pakar hukum Hendri Adriansyah, S.H., M.H., menegaskan bahwa aliran dana publik ke yayasan swasta harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh dilakukan secara terus-menerus. “Jika dana hibah dari kas daerah dialirkan tanpa dasar hukum, dan dilakukan secara berkelanjutan, hal tersebut dapat memenuhi unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” ujarnya. Senada dengan itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung Asroni Paslah menegaskan bahwa dana hibah tidak boleh diberikan setiap tahun tanpa jeda dan persyaratan administrasi yang ketat.
DPRD Kota Bandar Lampung akhirnya menolak pengesahan anggaran sebesar Rp1,35 miliar yang diajukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk mendukung operasional SMA Siger. Penolakan tersebut didasarkan pada pertimbangan konflik kepentingan dan belum lengkapnya legalitas perizinan. Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Thomas Americo serta Kepala DPMPTSP Provinsi Lampung Intizam juga mengonfirmasi bahwa hingga kini belum ada izin resmi pendirian sekolah tersebut.
Persoalan kian melebar ketika muncul wacana alih fungsi Terminal Panjang menjadi gedung SMA Siger. Wacana ini dinilai berpotensi melanggar Perda Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah serta memunculkan dugaan pemanfaatan aset negara untuk kepentingan yayasan milik keluarga pejabat. DPRD menilai rencana tersebut harus dihentikan karena berisiko menimbulkan persoalan hukum dan sosial di kemudian hari.
Hingga kini, pimpinan yayasan SMA Siger belum memberikan penjelasan terbuka terkait status hukum sekolah, kepastian ijazah siswa, serta dasar penggunaan aset negara. Di tengah proses penyelidikan yang masih berjalan, publik menanti kejelasan dan transparansi dari seluruh pihak terkait agar hak peserta didik terlindungi dan tata kelola pendidikan di Bandar Lampung berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.***


