RUWA JURAI- Penyelidikan kasus dugaan pelanggaran di SMA Siger Bandar Lampung memasuki babak baru setelah Unit Ditkrimsus Polda Lampung resmi menerima Surat Perintah Penyidikan (sprindik) pada awal November 2025. Sprindik tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan seorang pelapor berinisial A yang menyoroti dugaan pelanggaran serius terkait penyelenggaraan pendidikan oleh Yayasan Siger Prakarsa Bunda.
Laporan itu menyebut adanya indikasi pelanggaran dalam Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 yang memuat ancaman pidana hingga 10 tahun penjara serta denda mencapai miliaran rupiah. Jika dugaan tersebut terbukti, kasus ini berpotensi menjadi salah satu perkara pendidikan terbesar yang pernah ditangani Polda Lampung.
Namun hingga kini, Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Dr. Khaidarmansyah—yang juga dikenal sebagai eks Plt Sekda dan mantan Kepala Bappeda Kota Bandar Lampung—belum memberikan klarifikasi apa pun. Permintaan klarifikasi yang dikirimkan sejak 29–30 November 2025 juga tak kunjung dijawab.
Upaya klarifikasi langsung pun telah dilakukan pada Kamis, 27 November 2025, namun lokasi sekretariat yayasan masih menjadi teka-teki. Nomor alamat kantor yayasan yang seharusnya tercantum dalam akta notaris tak ditemukan, sehingga tim kesulitan menelusuri titik keberadaannya.
Kebingungan semakin bertambah setelah warga sekitar Gang Waru 1, Kalibalau Kencana, Kecamatan Kedamaian, mengaku tidak mengetahui keberadaan yayasan tersebut. Bahkan Ketua RT 10 hingga RT 13—yang selama ini mengetahui detail wilayah mereka—juga mengonfirmasi tidak pernah mendengar atau melihat aktivitas yayasan yang dimaksud.
Meski begitu, dalam absensi Kelurahan Kalibalau Kencana tercatat adanya permohonan surat domisili Yayasan Siger Prakarsa Bunda atas nama Eka Afriana. Nama tersebut bukan sosok sembarangan. Ia merupakan pendiri yayasan sekaligus Plt Kadisdikbud Kota Bandar Lampung dan juga menjabat Asisten Setda Pemkot setempat. Fakta ini memunculkan pertanyaan baru di masyarakat mengenai sejauh mana struktur dan legalitas yayasan itu berjalan.
Kasus ini juga turut menyeret sejumlah tenaga pendidik, termasuk guru honorer serta Kepala SMP Negeri yang ditunjuk sebagai Plh SMA Siger Bandar Lampung. Para tenaga pendidik disebut menjalankan tugas dalam kondisi penuh ketidakpastian mengenai status legal sekolah tersebut.
Situasi ini memicu tanda tanya besar: apakah yayasan telah menyiapkan langkah hukum untuk melindungi para guru dan pihak terkait, terutama jika proses hukum memasuki tahap penetapan tersangka?
Publik kini menunggu respons resmi dari Yayasan Siger Prakarsa Bunda, terutama dari Dr. Khaidarmansyah dan pihak internal lainnya. Ketidakjelasan keberadaan sekretariat, minimnya klarifikasi, dan status sekolah yang diduga ilegal membuat kasus ini semakin menarik perhatian. Sementara itu, Unit Ditkrimsus Polda Lampung terus melanjutkan proses penyidikan guna memastikan seluruh dugaan pelanggaran dapat terungkap dengan terang.
Masyarakat berharap kasus ini tidak hanya membuka fakta-fakta baru, tetapi juga menjadi momentum pembenahan terhadap tata kelola pendidikan swasta agar tidak ada lagi sekolah yang beroperasi tanpa kejelasan legalitas dan perlindungan hukum bagi tenaga pendidiknya.***


