RUWA JURAI- Kasus pinjam pakai aset negara di SMA Siger dan Yayasan Siger Prakarsa Bunda kembali menimbulkan sorotan publik. Meski berpotensi menimbulkan indikasi tindak pidana korupsi, pihak sekolah, yayasan, dan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung belum mampu menunjukan dokumen resmi Berita Acara Serah Terima (BAST) yang menjadi bukti sah peminjaman aset negara.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya publik terkait transparansi pengelolaan aset pemerintah daerah, terutama di tengah sorotan UU Keterbukaan Informasi Publik.
Kekosongan Bukti Administratif
Pada Kamis, 8 Januari 2026, salah satu wakil kepala sekolah sekaligus guru SMA Siger, yang identitasnya dirahasiakan untuk alasan keamanan sebagai tenaga pendidik, hanya mampu menunjukkan surat permohonan pinjam pakai gedung SMP Negeri kepada Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung. Dokumen BAST maupun surat balasan resmi tidak ditunjukkan.
“Cuma ini yang kami bawa ke Polda Lampung saat dimintai klarifikasi atas laporan penggiat kebijakan publik, Abdullah Sani,” katanya. Dokumen yang dibawa antara lain surat permohonan pinjam pakai, surat rekomendasi ke Disdikbud Provinsi Lampung, serta akta notaris pendirian yayasan.
Merujuk Regulasi, Bisa Jadi Tipikor
Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah menegaskan dalam Pasal 173 bahwa pinjam pakai Barang Milik Daerah harus dilaksanakan melalui perjanjian resmi antara peminjam dan pengguna barang. Selanjutnya, Pasal 174 ayat (2) menekankan bahwa penyerahan barang dalam pinjam pakai harus dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST).
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga menegaskan bahwa setiap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana (Pasal 3). Dengan tidak adanya BAST, potensi indikasi tipikor semakin menguat.
Keterbukaan Publik Terhalang
Upaya jurnalis untuk mengkonfirmasi langsung ke Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung menemui kendala. Resepsionis meminta agar permohonan wawancara diajukan terlebih dahulu melalui surat resmi dan janji temu, padahal informasi mengenai pinjam pakai aset negara termasuk kategori informasi publik yang harus cepat dan mudah diakses sesuai UU No. 14 Tahun 2008.
Padahal, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, tercatat sebagai salah satu pendiri sekaligus pengurus Yayasan Siger Prakarsa Bunda, sehingga publik berhak memperoleh klarifikasi terkait administrasi aset negara yang dipinjam pakai yayasan dan sekolah swasta tersebut.
Analisis Publik dan Sorotan Aktivis
Penggiat kebijakan publik menilai ketidakjelasan administrasi ini membuka celah bagi penyalahgunaan aset negara dan menuntut tindakan tegas dari aparat penegak hukum. “Kalau dokumen BAST tidak bisa ditunjukkan, artinya ada potensi kerugian negara yang harus segera ditindaklanjuti,” kata seorang aktivis kebijakan publik yang enggan disebut namanya.***


