RUWA JURAI— Perdebatan mengenai kewajiban pemeriksaan calon tersangka kembali memanas setelah sidang pra peradilan PT LEB yang digelar secara maraton di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dari 28 November hingga 4 Desember 2025. Sidang ini menarik perhatian publik karena menyentuh isu krusial tentang perlindungan hak konstitusional dan prosedur hukum yang adil dalam penetapan tersangka, terutama dalam kasus korporasi yang kompleks.
Kuasa Hukum M. Hermawan Eriadi, Direktur Utama PT LEB, Riki Martim, menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh Kejaksaan tanpa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan calon tersangka adalah pelanggaran prosedur serius. Menurut Riki, prosedur ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari perlindungan hak konstitusional individu. “Pemeriksaan calon tersangka adalah syarat wajib untuk menjamin due process of law. Tanpa itu, penyidik dapat bertindak sepihak, sementara status tersangka membawa dampak serius terhadap harkat, martabat, dan kedudukan seseorang,” ujar Riki.
Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Muhammad Hibrian, dengan agenda putusan terakhir dijadwalkan pada Senin, 8 Desember 2025. Liputan persidangan yang intens memperkuat diskusi publik tentang apakah pemeriksaan calon tersangka merupakan kewajiban hukum atau hanya prosedur tambahan yang bersifat opsional.
Argumen Kejaksaan: Bukan Kewajiban Formal
Kejaksaan bersikukuh bahwa pemeriksaan calon tersangka tidak diwajibkan secara hukum. Jaksa Rudy menjelaskan bahwa istilah “calon tersangka” tidak dikenal dalam KUHAP, yang hanya mengatur pemeriksaan saksi dan tersangka. Menurut Rudy, Hermawan sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi, sehingga menurut Kejaksaan, status calon tersangka tidak menuntut pemeriksaan tambahan. “Calon tersangka pada dasarnya adalah saksi. Yang penting bukti permulaan sudah ada,” ujar Rudy.
Kejaksaan juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 terkait frasa “bukti permulaan yang cukup”. Rudy menekankan bahwa penyebutan pemeriksaan calon tersangka hanya terdapat dalam bagian pertimbangan putusan, bukan dalam amar putusan. Menurutnya, pertimbangan MK tidak mengikat sebagai norma hukum yang harus dijalankan penyidik, sehingga tidak dapat dijadikan dasar kewajiban formal.
Tanggapan Kuasa Hukum: Hak Konstitusional Harus Dijaga
Riki Martim membantah argumen Kejaksaan dan menekankan bahwa ratio decidendi dalam putusan MK tetap mengikat secara hukum, meski tercantum dalam pertimbangan. “Putusan MK jelas menyatakan bahwa minimal dua alat bukti harus disertai pemeriksaan calon tersangka untuk melindungi hak konstitusional. Ini bukan opini tambahan, melainkan bagian yang mengikat dari putusan,” tegas Riki.
Riki menambahkan bahwa tanpa pemeriksaan calon tersangka, penyidik bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka secara sepihak. “Sejak Oktober 2024, klien kami tidak pernah dipanggil untuk mengetahui dugaan perbuatan melawan hukum, perhitungan kerugian negara, maupun alat bukti yang digunakan. Ini jelas melanggar asas peradilan yang adil,” katanya.
Pemeriksaan Calon Tersangka Sebagai Mekanisme Perlindungan HAM
Dalam sidang, Dr. Dian Puji Simatupang, ahli Administrasi Negara Universitas Indonesia, menegaskan bahwa pemeriksaan calon tersangka merupakan mekanisme penting untuk melindungi hak konstitusional. “Pemeriksaan ini memastikan seseorang memiliki kesempatan untuk menjelaskan posisi dan kewenangannya sebelum diberi stigma tersangka. Terutama dalam kasus korporasi, di mana kewenangan individu dan organisasi perlu dibedakan secara jelas,” jelas Dian.
Ahli pidana Universitas Indonesia, Akhiar Salmi, menambahkan bahwa meskipun putusan MK berada di bagian pertimbangan, hal itu menjadi inti norma hukum yang harus dihormati. “Pemeriksaan calon tersangka adalah alat kendali agar penyidik tidak menetapkan tersangka tanpa transparansi dan tanpa memberi ruang klarifikasi. Ini prinsip audi et alteram partem—hak untuk didengar sebelum keputusan dibuat,” katanya.
Akhiar mencontohkan keputusan pra peradilan di Pengadilan Negeri Bandung Nomor 10/Pod.Pra/2024/PNB, yang membatalkan penetapan tersangka Pegi Setiawan karena tidak didahului pemeriksaan calon tersangka. Menurut hakim, langkah ini penting untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan hak atas peradilan yang adil.
Menjaga Keadilan dalam Kasus Korupsi
Riki Martim menegaskan bahwa pemeriksaan calon tersangka juga mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam kasus korupsi, di mana batas antara tindakan pribadi dan kewenangan publik sering tidak jelas. “Argumentasi Kejaksaan bahwa kejahatan luar biasa membutuhkan tindakan cepat tidak bisa menghapus kewajiban menghormati hak dasar seseorang. Hak untuk mengetahui tuduhan, hak memberikan klarifikasi, dan hak untuk tidak diperlakukan sewenang-wenang tetap harus dijaga,” ujarnya.
Hingga saat ini, Jaksa belum menjelaskan perbuatan yang disangkakan kepada Hermawan, alat bukti yang digunakan, maupun estimasi kerugian negara. “Ini fakta persidangan yang tidak terbantahkan. Bagaimana bisa disebut tidak sewenang-wenang jika hak dasar klien kami diabaikan?” kata Riki.
Sidang pra peradilan PT LEB ini membuka perdebatan penting antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi individu. Putusan pada 8 Desember 2025 diperkirakan akan menjadi preseden penting bagi praktik hukum pidana korporasi di Indonesia dan menggarisbawahi pentingnya keseimbangan antara pemberantasan korupsi dan perlindungan hak konstitusional.***


