RUWAJURAI NEWS — Polemik penjualan buku pelajaran di SMP Negeri 2 Kalianda, Lampung Selatan, belum juga reda. Klarifikasi pihak sekolah yang menyebut tidak mengetahui adanya transaksi jual beli buku kepada siswa kini kembali menjadi sorotan.
Pasalnya, muncul informasi dari grup komunikasi wali murid yang menunjukkan bahwa orang tua siswa sebelumnya telah mendapatkan pemberitahuan mengenai adanya penyedia buku dari luar sekolah.
Dalam informasi yang beredar tersebut, wali murid diberitahu bahwa ada penyedia buku yang datang ke sekolah dan menawarkan buku kepada siswa dengan harga Rp70 ribu.
“Assalamualaikum. Bapak/ibu, berkaitan dengan pembelian buku. Ini tidak diwajibkan untuk membeli, yang mau saja pak/bu. Karena memang ada penyedia buku dari luar yang datang ke sekolah menawarkan buku ke anak-anak,” demikian isi pesan yang disebut beredar di salah satu grup kelas SMPN 2 Kalianda.
Pesan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan baru. Salah seorang anggota grup yang diduga wali murid bahkan mempertanyakan buku seharga Rp70 ribu tersebut digunakan untuk mata pelajaran apa dan apakah isinya sesuai dengan kurikulum yang diterapkan di sekolah.
Informasi itu menjadi sorotan karena sebelumnya Kepala SMPN 2 Kalianda Yulinda memberikan klarifikasi bahwa dirinya tidak mengetahui adanya aktivitas penjualan buku kepada siswa.
“Sumpah demi Allah saya tidak tahu kalau mereka jual buku ke siswa. Awalnya mereka izin sosialisasi. Kami mengakui kesalahan kami memberikan izin sosialisasi,” ujar Yulinda dalam kutipan yang dimuat salah satu media lokal.
Dalam pemberitaan media lainnya, Yulinda juga disebut menjelaskan bahwa pihak yang menawarkan buku hanya memperoleh izin melakukan sosialisasi, bukan izin untuk melakukan aktivitas perdagangan di lingkungan sekolah.
Perbedaan informasi tersebut kini menjadi perhatian. Publik mempertanyakan bagaimana aktivitas penawaran hingga penjualan buku kepada siswa dapat berlangsung apabila pihak sekolah disebut hanya memberikan izin untuk sosialisasi.
Namun, untuk memastikan persoalan tersebut, diperlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut dari pihak terkait.
Praktisi hukum sekaligus pengamat sosial asal Kalianda, Napoleon Bonaparte, SH., MH., menilai persoalan penjualan buku di lingkungan sekolah perlu mendapat perhatian serius.
Menurut Napoleon, terdapat ketentuan yang mengatur aktivitas jual beli di lingkungan satuan pendidikan.
“Itu lex specialis derogat legi generali, aturan bersifat khusus yang mengharamkan praktik jual beli dalam sekolah,” ujar Napoleon yang saat ini bermukim di Jakarta.
Ia juga menilai pengembalian buku dan uang kepada siswa belum tentu otomatis mengakhiri persoalan apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran aturan.
“Pengembalian buku dan uang ke murid bukan satu alasan selesainya masalah. Jika begitu kelak akan terulang lagi, bisa jadi ke sekolah-sekolah lain. Langgar peraturan, balikin, hukum sepertinya jadi mainan,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Supriyanto menyatakan akan meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan melakukan klarifikasi secara mendalam.
“Nanti saya minta Kadisdik lakukan klarifikasi mendalam atas permasalahan ini,” kata Supriyanto.
Di tengah polemik tersebut, pihak sekolah disebut telah mengambil langkah dengan menarik kembali seluruh buku yang sebelumnya dijual kepada siswa.
Sejumlah wali murid juga menyebut bahwa mereka mendapatkan informasi mengenai rencana pengumpulan wali murid untuk proses pengembalian uang pembelian buku.
“Hari ini katanya semua buku ditarik semua. Besok kami wali murid akan dikumpulkan, mungkin untuk mengembalikan uangnya,” ujar beberapa wali murid.
Penarikan buku dan rencana pengembalian uang tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam polemik yang melibatkan SMPN 2 Kalianda.
Kini, perhatian publik tertuju pada hasil klarifikasi Dinas Pendidikan Lampung Selatan. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat mengungkap secara terang bagaimana proses penawaran dan penjualan buku berlangsung, siapa saja yang mengetahui kegiatan tersebut, serta apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku di lingkungan satuan pendidikan.
Hasil klarifikasi juga penting untuk memastikan persoalan serupa tidak kembali terjadi dan seluruh aktivitas di lingkungan sekolah tetap berjalan sesuai aturan.
(***)


